Materi Pengaduan Meliputi Hal-hal Berikut :

  • Pelanggaran terhadap kode etik/perilaku hakim
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Pelanggaran sumpah jabatan
  • Pelanggaran peraturan displin PNS
  • Perbuatan tercela
  • Pelanggaran hukum acara baik yang dilakukan sengaja, kelalaian , dan kesalahpahaman
  • Mal administrasi
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang merugikan banyak pihak

Form Komentar

Jika anda ingin menulis komentar, silahkan isi form dibawah ini